Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna (Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.) Permata, Setya Wanda Mega; Mastutik, Siti; Sapitri, Nopi; Pebriyani, Aulia
Diponegoro Private Law Review Vol 7, No 2 (2023): DPLR
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya Perusahaan Asuransi yang mengalami gagal bayar menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu upaya hukum yang banyak dilakukan nasabah adalah PKPU sedangkan perlu diperhatikan legal standing nasabah asuransi dalam mengajukan permohonan PKPU secara langsung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, penulisan deskriptif analitis, melalui penulisan kepustakaan data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Nasabah asuransi tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi secara langsung. Judex Factie keliru dalam meniutus PKPU Kresna Life. Mahkamah Agung menegaskan lembaga yang berwenang mengajukan adalah Otoritas Jasa Keunganan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Keputusan Mahkamah Agung Nomor 109/2020 tentang Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU, dan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kreditur terhadap Perusahaan Asuransi kepada pengadilan niaga kurang tepat karena pemegang polis tidak memiliki kedudukan hukum sebab berdasarkan pada Pasal 223 jo, Pasal 2 ayat (5) jo. Pasal 55 bahwa yang dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi hanya OJK
Analisis Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia Putri, Aprillia Eka; Permata, Setya Wanda Mega; Pebriyani, Aulia; Ammalufi, Anis
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2305

Abstract

Artikel ini membahas tentang prosedur pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia tentunya membutuhkan pendapatan negara yang cukup besar baik dari pajak maupun sumber lainnya agar dapat terus berkembang. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Keuangan Negara. Penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah merupakan pendapatan negara. Pajak merupakan salah satu aliran penerimaan negara yang memberikan kontribusi paling besar. Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan atas penjualan beli barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah selisih lebih Pajak Masukan (PM) yang dibayar perusahaan diatas Pajak Keluaran (PK) yang terutang pada suatu Masa Pajak tertentu. Apabila jumlah Pajak Masukan yang dilaksanakan melebihi jumlah Pajak Keluaran yang terutang, maka perusahaan dapat meminta pengembalian kepada fiskus. Hal ini sering terjadi pada perusahaan dimana pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Masukan) oleh pengusaha melebihi jumlah penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Keluaran) dalam suatu masa pajak tertentu.
Analisis Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia Putri, Aprillia Eka; Permata, Setya Wanda Mega; Pebriyani, Aulia; Ammalufi, Anis
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2305

Abstract

Artikel ini membahas tentang prosedur pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia tentunya membutuhkan pendapatan negara yang cukup besar baik dari pajak maupun sumber lainnya agar dapat terus berkembang. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Keuangan Negara. Penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah merupakan pendapatan negara. Pajak merupakan salah satu aliran penerimaan negara yang memberikan kontribusi paling besar. Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan atas penjualan beli barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah selisih lebih Pajak Masukan (PM) yang dibayar perusahaan diatas Pajak Keluaran (PK) yang terutang pada suatu Masa Pajak tertentu. Apabila jumlah Pajak Masukan yang dilaksanakan melebihi jumlah Pajak Keluaran yang terutang, maka perusahaan dapat meminta pengembalian kepada fiskus. Hal ini sering terjadi pada perusahaan dimana pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Masukan) oleh pengusaha melebihi jumlah penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Keluaran) dalam suatu masa pajak tertentu.