Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Hukum Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Perubahan Iklim Global Muhammad Defa Hakim; Mohammad Hayqal Rafi Khamid; Ubaidillah Kamal
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 1 No. 3 (2024): Juni
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v1i3.1403

Abstract

Abstrak. The global climate change crisis is the main challenge faced by the world today. Its broad impact on the environment and humans requires a serious response from various sectors, including environmental law. The Indonesian government has actively participated in various international forums, such as the Climate Change Convention, Kyoto Protocol, Paris Agreement, and Bali Roadmap, together with UN member countries in their commitment to tackle global warming. In Indonesia, efforts to control the climate crisis are carried out through adaptation and mitigation strategies. Adaptation efforts are focused on areas that are vulnerable to climate change, including water resources, agriculture, fisheries, coastal and marine areas, infrastructure and settlements, health and forestry. Meanwhile, mitigation efforts include steps such as saving electricity and water use, implementing the 5R concept (Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, Replace), maximizing the use of renewable energy, using environmentally friendly equipment, increasing greening activities, increasing the efficiency of vehicle use, and encouraging local communities to participate in environmentally friendly practices. Keyword : Global Climate, Government Regulation, National Action Abstrak. Krisis perubahan iklim Global merupakan tantangan utama yang dihadapi oleh dunia saat ini. Dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan manusia memerlukan respons serius dari berbagai sektor, termasuk hukum lingkungan. Pemerintah Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam berbagai forum internasional, seperti Konvensi Perubahan Iklim, Protokol Kyoto, Paris Agreement, dan Bali Roadmap, bersama negara-negara anggota PBB dalam komitmen untuk mengatasi pemanasan global. Di Indonesia, upaya pengendalian krisis iklim dilakukan melalui strategi adaptasi dan mitigasi. Upaya adaptasi difokuskan pada area yang rentan terhadap perubahan iklim, termasuk sumber daya air, pertanian, perikanan, pesisir dan laut, infrastruktur dan pemukiman, kesehatan, dan kehutanan. Sedangkan upaya mitigasi mencakup langkah-langkah seperti penghematan penggunaan listrik dan air, menerapkan konsep 5R (Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, Replace), maksimalisasi penggunaan energi terbarukan, penggunaan peralatan ramah lingkungan, peningkatan kegiatan penghijauan, serta efisiensi penggunaan kendaraan, dan mengajak masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam praktik ramah lingkungan. Kata kunci : Iklim Global, Peraturan Pemerintahan, Aksi Nasional
PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT MISKIN Estri Banjaransari; L.ma Naf’iyyah Hasibuan; Mohammad Hayqal Rafi Khamid; Prasida Alya Putri; Rifki Pebriananta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12256

Abstract

Kebutuhan Masyarakat akan Realita yang ada dalam lingkup Masyarakat bahwa “HukumTajam ke Bawah, Hukum Tumpul ke Atas.’’ Merespon hal tersebut memunculkan sebuah konsep yaitu Bantuan Hukum untuk dapat menjawab kebutuhan Masyarakat tersebut. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan sebuah reformasi hukum untuk dapat menjamin seluruh warga Negara Indonesia dapat menikmati akses terhadap keadilan (access to justice) serta hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berimbang dan tidak berpihak (fair trial) melalui penyediaan layanan bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum ini menjadi point penting bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hak-hak hukum mereka secara adil dan setara di hadapan hukum. Indonesia mengakui dan menjamin perlindungan hak-hak fundamental setiap individu tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang apapun, sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum. Negara menjamin kesamaan kedudukan hukum bagi seluruh warganya, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial ekonomi mereka. Melalui pelayanan Hukum yang disediakan, advokat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dalam memperjuangkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini mencakup upaya memberdayakan masyarakat dalam memahami dan menggunakan hak-hak dasar mereka di bawah sistem hukum yang berlaku. Advokat berperan sebagai fasilitator yang memastikan setiap individu dapat mengakses dan memperoleh perlindungan hukum yang menjadi hak mereka.