Estri Banjaransari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT MISKIN Estri Banjaransari; L.ma Naf’iyyah Hasibuan; Mohammad Hayqal Rafi Khamid; Prasida Alya Putri; Rifki Pebriananta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12256

Abstract

Kebutuhan Masyarakat akan Realita yang ada dalam lingkup Masyarakat bahwa “HukumTajam ke Bawah, Hukum Tumpul ke Atas.’’ Merespon hal tersebut memunculkan sebuah konsep yaitu Bantuan Hukum untuk dapat menjawab kebutuhan Masyarakat tersebut. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan sebuah reformasi hukum untuk dapat menjamin seluruh warga Negara Indonesia dapat menikmati akses terhadap keadilan (access to justice) serta hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berimbang dan tidak berpihak (fair trial) melalui penyediaan layanan bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum ini menjadi point penting bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hak-hak hukum mereka secara adil dan setara di hadapan hukum. Indonesia mengakui dan menjamin perlindungan hak-hak fundamental setiap individu tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang apapun, sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum. Negara menjamin kesamaan kedudukan hukum bagi seluruh warganya, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial ekonomi mereka. Melalui pelayanan Hukum yang disediakan, advokat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dalam memperjuangkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini mencakup upaya memberdayakan masyarakat dalam memahami dan menggunakan hak-hak dasar mereka di bawah sistem hukum yang berlaku. Advokat berperan sebagai fasilitator yang memastikan setiap individu dapat mengakses dan memperoleh perlindungan hukum yang menjadi hak mereka.