Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Program CERMAT (Centra Edukasi Rasa Mental Aman Terpadu) Sebagai Media Edukasi Kesehatan Mental Masyarakat di Desa Buyut Kabupaten Cirebon Amirudin, Amirudin; Milaturokha, Nina; Warhadi, Warhadi; Nurzaman, Fajar
Inisiatif : Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 2 (2023): Inisiatif : Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat
Publisher : Pusmedia Group Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61227/inisiatif.v2i2.190

Abstract

Anak berusia 12-15 tahun berada dalam fase remaja. Perkembangan sosial merupakan tahap mencapai kedewasaan dalam berinteraksi dengan orang lain. Ini merupakan proses belajar untuk menyesuaikan diri dengan norma, etika, dan tradisi kelompok. Kesehatan mental menjadi salah satu bagian penting yang memiliki peran di dalam menentukan kualitas kehidupan suatu individu atau pun masyarakat. Dalam pengabdian ini, digunakan metode pengabdian kualitatif deskriptif. Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan objek, kondisi, sistem, pendapat yang ada dalam kelompok atau kelas peristiwa yang telah terjadi, dan untuk menjelaskan hubungan yang dipelajari berdasarkan fakta yang ada. Program CERMAT adalah program yang diinisiasi oleh para Mahasiswa Univeritas Islam Bunga Bangsa Cirebon (UIBBC) dalam kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di Desa Buyut. Program tersebut dilaksanakan sebagai media edukasi terkait kesehatan mental bagi anak-anak dan remaja. Kegiatan interaktif berhasil menarik minat peserta, sehingga mereka lebih bersemangat untuk mengikuti setiap sesi. Dengan struktur program yang teratur, anak-anak dapat merasakan konsistensi dalam dukungan yang mereka terima. Secara keseluruhan, program CERMAT telah menunjukkan keberhasilan dalam menumbuhkan rasa mental aman di Desa Buyut.
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam : Studi Kasus Putusan No. 404/Pid.Sus/2023/PN/Sbr Nurzaman, Fajar; Maemunah , Maemunah; Muslih , Muslih
Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Vol. 7 No. 2 (2025): Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Bunga Bangsa Cirebon Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47453/edulaw.v7i2.3553

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan lintas negara yang kompleks dan sistematis yang mengancam hak asasi manusia fundamental. Indonesia, dengan posisinya sebagai negara sumber, transit, dan tujuan perdagangan orang, menghadapi tantangan multidimensional dalam pemberantasan TPPO, khususnya dalam konteks pengiriman pekerja migran secara non-prosedural yang seringkali berujung pada eksploitasi di negara tujuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif perspektif hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam terhadap TPPO, serta mengevaluasi pertimbangan yuridis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 404/Pid.Sus/2023/PN.Sbr yang melibatkan pengiriman ilegal pekerja migran ke Arab Saudi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dan analisis normatif-komparatif. Data primer berupa putusan pengadilan yang dianalisis secara mendalam, sedangkan data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, literatur hukum pidana, kitab-kitab fikih jinayah klasik dan kontemporer, jurnal ilmiah terakreditasi, serta laporan organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia melalui UU No. 21 Tahun 2007 mengkategorikan TPPO sebagai kejahatan khusus dengan sanksi progresif dan perlindungan komprehensif bagi korban melalui mekanisme restitusi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Dalam perspektif hukum pidana Islam, TPPO dikategorikan sebagai jarimah ta'zir yang secara fundamental bertentangan dengan maqashid al-syariah, khususnya hifz al-nafs, hifz al-'ird, dan hifz al-mal. Analisis putusan menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan ketentuan hukum positif secara tepat dengan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta, namun belum mengoptimalkan aspek restitusi korban sebagaimana diamanatkan UU TPPO. Kedua sistem hukum menunjukkan konvergensi nilai dalam hal perlindungan martabat manusia dan penolakan terhadap eksploitasi, meski berbeda dalam mekanisme sanksi dan filosofi pemidanaan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan pendekatan integratif dalam pemberantasan TPPO yang menggabungkan kepastian hukum positif dengan nilai-nilai keadilan transendental Islam untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih holistik dan berkeadilan.