Muslih , Muslih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam : Studi Kasus Putusan No. 404/Pid.Sus/2023/PN/Sbr Nurzaman, Fajar; Maemunah , Maemunah; Muslih , Muslih
Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Vol. 7 No. 2 (2025): Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Bunga Bangsa Cirebon Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47453/edulaw.v7i2.3553

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan lintas negara yang kompleks dan sistematis yang mengancam hak asasi manusia fundamental. Indonesia, dengan posisinya sebagai negara sumber, transit, dan tujuan perdagangan orang, menghadapi tantangan multidimensional dalam pemberantasan TPPO, khususnya dalam konteks pengiriman pekerja migran secara non-prosedural yang seringkali berujung pada eksploitasi di negara tujuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif perspektif hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam terhadap TPPO, serta mengevaluasi pertimbangan yuridis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 404/Pid.Sus/2023/PN.Sbr yang melibatkan pengiriman ilegal pekerja migran ke Arab Saudi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dan analisis normatif-komparatif. Data primer berupa putusan pengadilan yang dianalisis secara mendalam, sedangkan data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, literatur hukum pidana, kitab-kitab fikih jinayah klasik dan kontemporer, jurnal ilmiah terakreditasi, serta laporan organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia melalui UU No. 21 Tahun 2007 mengkategorikan TPPO sebagai kejahatan khusus dengan sanksi progresif dan perlindungan komprehensif bagi korban melalui mekanisme restitusi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Dalam perspektif hukum pidana Islam, TPPO dikategorikan sebagai jarimah ta'zir yang secara fundamental bertentangan dengan maqashid al-syariah, khususnya hifz al-nafs, hifz al-'ird, dan hifz al-mal. Analisis putusan menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan ketentuan hukum positif secara tepat dengan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta, namun belum mengoptimalkan aspek restitusi korban sebagaimana diamanatkan UU TPPO. Kedua sistem hukum menunjukkan konvergensi nilai dalam hal perlindungan martabat manusia dan penolakan terhadap eksploitasi, meski berbeda dalam mekanisme sanksi dan filosofi pemidanaan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan pendekatan integratif dalam pemberantasan TPPO yang menggabungkan kepastian hukum positif dengan nilai-nilai keadilan transendental Islam untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih holistik dan berkeadilan.