p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Ujaran Kebencian Dalam Pemilu Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Lalu Mafhul Hadi; Hafizatul Ulum; Ary Wahyudi
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 1 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum ujaran kebencian dalam Pemilihan Umum di Indonesia dan bagaimana bentuk ujaran kebencian dalam Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah normatif  yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dan memerlukan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder, menggunakan studi kepustakaan dalam melakukan pemahaman dan mengkaji isi secara mendalama dari permasalahan yang akan di analisis. Hasil penelitian yaitu 1) pengaturan hukum ujaran kebencian di Indonesia secara umum terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan tetapi secara khusus mengenai ujarah kebencian tidak ada satupun dalam  beberapa  peraturan  perundang-undangan  tersebut  yang  mengatur,  2)  Bentuk  Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dijabarkan secara tegas di dalam Undang-Undang tersebut, akan tetapi bentuk-bentuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) terdapat dalam penjelasan umum Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian, berupa, Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Provokasi, Mneghasut dan  Penyebaran berita  bohong (Hoax).  
Tinjauan Yuridis Ujaran Kebencian Dalam Pemilu Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Lalu Mafhul Hadi; Hafizatul Ulum; Ary Wahyudi
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 1 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i1.145

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum ujaran kebencian dalam Pemilihan Umum di Indonesia dan bagaimana bentuk ujaran kebencian dalam Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah normatif  yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dan memerlukan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder, menggunakan studi kepustakaan dalam melakukan pemahaman dan mengkaji isi secara mendalama dari permasalahan yang akan di analisis. Hasil penelitian yaitu 1) pengaturan hukum ujaran kebencian di Indonesia secara umum terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan tetapi secara khusus mengenai ujarah kebencian tidak ada satupun dalam  beberapa  peraturan  perundang-undangan  tersebut  yang  mengatur,  2)  Bentuk  Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dijabarkan secara tegas di dalam Undang-Undang tersebut, akan tetapi bentuk-bentuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) terdapat dalam penjelasan umum Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian, berupa, Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Provokasi, Mneghasut dan  Penyebaran berita  bohong (Hoax).