p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Hukum Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Didik Ali Rahman; Ainuddin; I Gede Sukarmo
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 4 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yaitu untuk mengetahui kebenaran konkrit mengenai gejala-gejala hukum yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Selong berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dapat dibagi ke dalam 2 (dua) bidang yakni:Program  Pembinaan Pemasyarakatan  narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong dapat dibagi dua bidang  yaitu Pertama: Pembinaan kepribadian yang meliputi: Pembinaan kesadaran beragama, Pembinaan berbangsa dan bernegara, Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan), Pembinaan kesadaran hukum, Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Kedua: Pembinaan kemandirian meliputi: Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha sendiri, misalnya kerajinan tangan, cuci motor/mobil, budidaya sayur-sayuran, membuat batako/paving blok dan lain-lain, Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian dengan menggunakan teknologi madya.
Kajian Hukum Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Didik Ali Rahman; Ainuddin; I Gede Sukarmo
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 4 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v2i4.159

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yaitu untuk mengetahui kebenaran konkrit mengenai gejala-gejala hukum yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Selong berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dapat dibagi ke dalam 2 (dua) bidang yakni:Program  Pembinaan Pemasyarakatan  narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong dapat dibagi dua bidang  yaitu Pertama: Pembinaan kepribadian yang meliputi: Pembinaan kesadaran beragama, Pembinaan berbangsa dan bernegara, Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan), Pembinaan kesadaran hukum, Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Kedua: Pembinaan kemandirian meliputi: Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha sendiri, misalnya kerajinan tangan, cuci motor/mobil, budidaya sayur-sayuran, membuat batako/paving blok dan lain-lain, Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian dengan menggunakan teknologi madya.