Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan Asas Cabotage dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pelayaran di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan Asas Cabotage berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Penelitan ini adalah penelitian hukum normatif, jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keberadaan asas cabotage dalam Peraturan Perundang-Undangan dalam bidang Pelayaran di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dimana pemberlakuan asas Cabotage di pertegas dengan ketentuan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia dan Pemberlakuan Asas Cabotage berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional sangatlah penting bagi sektor pelayaran Indonesia. Hal ini disebabkan transportasi laut dalam negeri mempunyai peranan sangat strategis dan signifikan dalam pembangunan nasional, baik di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan nasional Indonesia.