p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Lalu Muhamad Isnaeni; Sukarno; Anwar
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 2 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah penyelesaian sengketa Pilkada sebelum di undangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan bagaimana kewenangan PTUN dalam penyelesaian sengketa PilkadaPenelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Wewenang penyelesaian sengketa Pilkada diberikan kepada MK sebagaimana diatu dalam Pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12/2018 yang menyatakan bahwa “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK. Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang tidak memberikan lagi wewenang kepada PTUN untuk mengadili sengketa yang timbul dalam Pilkada, akan tetapi wewenang tersebut telah dengan tegas diberikan kepada Bawaslu. Setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 maka PTUN tidak lagi memiliki wewenang mengadili sengketa pelaksanaan Pilkada. Perlu dilakukan revisi atau dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru, yang mengatur mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Memaksimalkan lembaga-lembaga yang nyata-nyata diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa pada setiap tahap mulai dari sengketa administrasi sampai dengan sengketa hasil.
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Lalu Muhamad Isnaeni; Sukarno; Anwar
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 2 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i2.175

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah penyelesaian sengketa Pilkada sebelum di undangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan bagaimana kewenangan PTUN dalam penyelesaian sengketa PilkadaPenelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Wewenang penyelesaian sengketa Pilkada diberikan kepada MK sebagaimana diatu dalam Pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12/2018 yang menyatakan bahwa “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK. Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang tidak memberikan lagi wewenang kepada PTUN untuk mengadili sengketa yang timbul dalam Pilkada, akan tetapi wewenang tersebut telah dengan tegas diberikan kepada Bawaslu. Setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 maka PTUN tidak lagi memiliki wewenang mengadili sengketa pelaksanaan Pilkada. Perlu dilakukan revisi atau dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru, yang mengatur mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Memaksimalkan lembaga-lembaga yang nyata-nyata diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa pada setiap tahap mulai dari sengketa administrasi sampai dengan sengketa hasil.