Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap pembelaan diri yang dilakukan oleh korban terhadap pencurian dengan kekerasan. Penulis melakukan kajian terhadap kasus Amaq Sinta yaitu perkara pembelaan diri melampaui batas dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP, jika mengakibatkan matinya orang maka dapat dikenakan pasal 338 KUHP dan pembelaan diri melampaui batas sebagai bagian dari alasan penghapus pidana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Dalam kasus Amaq Sinta, tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah sesuai dengan doktrin hukum pidana dimana perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak terdapat unsur kesalahan dan juga terdapat unsur alasan penghapus pidana yang menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan. Berikutnya, dalam konstruksi pasal-pasal yang berkaitan dengan alasan penghapus pidana, hanya ketentuan mengenai kejiwaan pelaku (pasal 44 KUHP) yang mensyaratkan penilaian dilakukan oleh hakim di Persidangan. Sehingga dimungkinkan dalam hal ini melakukan penghentian penyidikan dengan dasar terpenuhinya ketentuan Pasal 49 KUHP dengan dasar tidak terdapat unsur kesalahan dan adanya alasan penghapus pidana, sehingga dengan demikian perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.