Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban melalui pencatatan kependudukan melalui pendaftran kependudukan, pencatatan sipil dan publikasi dokumen dan data kependudukan serta pemanfaatan hasilnya dalam pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan. Untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut diatur dalam peraturan presiden Republik Indonesia No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatn sipil. Dalam pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 menyebutkan bahwa “Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinya kelahiran”. Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari Penyelenggaraan Administrasi Negara. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa salah satu hak anak adalah identitas diri termasuk didalamnya akta kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ditemukan kasus anak yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak dalam akta kelahiran, maka secara hukum keberadaannya dianggap tidak ada. Akibat hukum terhadap kutipan akta kelahiran yang tidak tercatat dalam register akta kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yaitu kedudukan hukum terhadap anak tersebut adalah tidak memiliki status keperdataan yang sah di mata hukum atau diartikan dengan keberadaannya secara de jure dianggap tidak ada oleh negara dan juga berdampak kepada hal-hal lain yang bersifat kepentingan individu seperti untuk pengurusan sekolah, kesulitan dalam pembuatan paspor, dan dalam pengurusan hak ahli waris.Kata Kunci : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta