Masyarakat adat Batak Toba di Sumatera Utara yang masih menjaga eksistensi hukum adatnya terutama dalam hal pewarisan menjadikan banyak masyarakatnya yang belum mengerti adanya perkembangan dalam hukum waris adat masyarakat adat Batak Toba di Sumatera. Dalam hal pembagi-an warisan, mereka masih menggunakan sistem pewarisan patrilineal. Sistem pewarisan tersebut tidak memberikan keadilan bagi anak perempuan baik anak kandung maupun anak angkat. Oleh karena itu pengabdian ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat Batak Toba akan perkembangan hukum waris adat dengan cara mensosialisasikan bentuk perkembangan tersebut. Dalam Yurisprudensi No. 179K/Sip/1961 tertanggal 11 November 1961 menyatakan bahwa terhadap anak laki-laki maupun anak perempuan memiliki hak yang sama dalam mewaris harta warisan orang tuanya. Beranjak dari yurisprudensi tersebut diharapkan masyarakat adat Batak Toba di Sumatera Utara dapat adil dalam hal pembagian harta warisan kepada anak laki-laki maupun anak perempuannya baik anak kandung maupun anak angkat.