Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN TERKAIT STATUS KEPEMILIKAN BLOK AMBALAT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA Monika Ivana Pretty Key; Yohanes Arman; Meryana Susi Paula Bere; Shelvia Sipa Hekin
JOURNAL OF LAW AND NATION Vol. 3 No. 3 (2024): AGUSTUS
Publisher : INTELIGENSIA MEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to determine: (1) Status of ownership Ambalat Block viewed from International Law. (2) Way of settlement of dispute between Indonesia and Malaysia related to Pengklaiman Ambalat Block. The method used in this research is the method of normative law with the approach of law, Historical Approach and Approach fact. The sources of legal materials used in this study are primary,secondary, and tertiary materials. Legal analysis used From the research results indicate that, (1) Ambalat Block which claimed by Indonesia and Malaysia belongs to Indonesia based on Djuanda Declaration of 1957 followed by Prp. 4/1960 on Indonesian sea . Law no. 17 of 1985 which has been ratified by Indonesia Law No.6 of 1996 on Indonesian waters, Government Regulation no. 38 of 2002 on the Geographic Coordinates list of the points of the archipelagic lines of the archipelago and the government regulation no. 37 of 2008 About Amendment to Government no. 38 of 2002 on the List of Geographical Coordinates of the points of the archipelagos of the archipelago. While Malaysia is just an ordinary coastal state that is only justified to draw a normal base line (regular) and straight line base if it meets the requirements. (2) The settlement of a dispute related to the claiming of Ambalat Block between Indonesia and Malaysia shall be conducted under Articles 1, 2 and 33 of the UN Charter on the settlement of disputes peacefully by way of negotiations.
SENGKETA TANAH ANTARA MASYARAKAT PUBABU-ESIPAE DENGAN PEMERINTAH PROVINSI NTT Meryana Susi Paula Bere; Benediktus Peter Lay
Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa Vol. 1 No. 3 (2023): JUNI : JURNAL ILMIAH DAN KARYA MAHASISWA
Publisher : Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1251.365 KB) | DOI: 10.54066/jikma-itb.v1i3.298

Abstract

Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, hubungan antara manusia dengan bumi tidak hanya kehidupan saja, melainkan bumi juga dapat menyediakan kelangsungan hidup bagi manusia. Peranan tanah bagi kehidupan manusia sangatlah penting, karena setiap orang dalam hidupnya membutuhkan tanah sampai mati dan mengingat susunan kehidupan dan struktur ekonominya yang sebagian besarnya masih bersifat agraris. Dalam kenyataan sehari-hari permasalahan tanah muncul dan dialami oleh hampir seluruh lapisan masyarakat yang ada. Permasalahan pertanahan merupakan isu yang selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan, perkembangan pembangunan dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah antara masyarakat Pubabu-Besipae dengan pemerintah provinsi NTT dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat Pubabu-Besipae dengan Pemerintah Provinsi NTT. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode empiris dan normatif karena yang menjadi objek penelitian adalah menggunakan metode penelitian hukum gbungan normatif dan empiris dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) berupa dokumen, jurnal, buku hukum. Sedangkan dari sisi empiris, berupa wawncara dan observasi. Penyebab terjadinya sengketa tanah Pubabu-Besipae di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sengketa berawal dari penolakan warga untuk penggunaan hutan adat pubabu, dan penyelesaian Penyelesaian terkait sengketa tanah masyarakat Pubabu-Besipae adalah melalui penyelesaian di dalam pengadilan (litigasi) dan penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi).