Zakat merupakan syari’at Islam yang jika ditinjau dari maqashid syariah berorientasi membantu dan mengurangi kemiskinan di tengah masyarakat. Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw menjelaskan perintah, prinsip serta beberapa contoh praktik pelaksanaanya. Namun, seiring berjalanya waktu potensi dan permasalahan baru muncul sehingga ulama berijtihad dalam melakukan transformasi dalam pelaksanaan zakat. Diantaranya penetapan pelaksanaan zakat profesi, ijtihad tersebut dilakukan oleh ulama di era kontemporer karena melihat potensi zakat dalam mengurangi angka kemiskinan. Salah satu ulama yang berperan penting dalam perkembagan pemikiran zakat profesi ialah Yusuf Qardhawi. Dalam fatwa-fatwanya, dia memberi pandangan bahwa profesi yang memiliki pendapatan sesuai dengan nishab zakat bisa membantu mengurangi kemiskinan. Penelitian ini berupaya menganalisis bagaimana penafsiran ayat-ayat dalam fatwanya yang berkaitan dengan zakat profesi. Metode library research atau metode dengan pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian akan diterapkan dalam penulisan artikel ini. Dalam penafsiran terkait topik tersebut, Yusuf Al-Qaradhawi mengutip ayat-ayat yang bersifat umum, kemudian menggunakan Hadits atau Qiyas dalam menentukan suatu hukum dalam ijtihadnya. Kesimpulan yang didapatnya ialah penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok. Abstract Reviewing the maqashid shariah, zakat is an Islamic sharia that aims to alleviate and lessen poverty in society. The principles and commandments, together with certain examples of their practices, are explained in the Qur'an and the Hadith of the Prophet (peace and blessings be upon him). But as time went on, new opportunities and issues surfaced, and scholars became determined to implement changes in the way zakat was carried out. Among these, the academics of the medieval era established and carried out the ijtihad (the profession's zakat execution) because they recognized zakat's capacity to lower the rate of poverty. Yusuf Al-Al-Qaradhawi was one of the academics who significantly contributed to the evolution of the profession's zakat philosophy. In his fatwa, he expresses the opinion that poverty might be lessened by a career that pays according to zakat. This study looks at the relationship between professional talents and how the verses in the fatwa are interpreted. In order to gather data for this piece, the library research method—which involves comprehending and analyzing theories from a variety of research-related literature—will be used. Yusuf Al-Al-Qaradhawi cited broad signs in his interpretation of the topic, and he used the Hadith or Qiyas to determine a law in his ijtihad. As a result, if an income or profession reaches the nishab after debt reduction and meeting basic needs, it becomes mandatory to pay zakat at the time of receipt.