Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINGKAT EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) ORANG PRIBADI DAN BADAN SERTA KEPATUHAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUNAN (SPT) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK PERIODE TAHUN 2020-2022 Lutfiah Khairunisa; Endro Andayani; Fifin Arifianti
JEMBA: JURNAL EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI Vol. 2 No. 6: Nopember 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui Tingkat Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Dan Kepatuhan Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok Periode Tahun 2020 - 2022. Dasar hukumnya UU dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan. Metode pengamatan yang digunakan oleh penulis adalah pengamatan kualitatif berdasarkan studi dokumen dan wawancara dan informan. Berdasarkan hasil pengamatan penulis, Tingkat efektivitas penerimaan pajak PPh mengalami kenaikan pada periode 2020-2022 dengan rata-rata sangat efektif , sedangkan tingkat prosentase kepatuhan laporan SPT Badan pada tahun 2022 penurunan, jika di rata-rata 80,33 % atau tinggi, Untuk SPT Orang Pribadi Pada tahun 2021 mengalami penurunan, jika dirata-rata 62,67% atau kurang. Saran untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok untuk meningkatkan pengawasan dan sosialisasi dalam pelaporan SPT
Moderating Effect of Organization Culture of The relationship of GIC to Organizational Performance Endro Andayani; Erni Prasetiyani; Wati Aris Astuti
MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan Volume 41, No. 1, (Juni 2025) [Accredited Sinta 3, No 79/E/KPT/2023]
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah (Universitas Islam Bandung)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/mimbar.v41i1.5850

Abstract

Abstract. The study aims to determine whether Green Intellectual Capital (GIC) has an effect on organizational performance with organizational culture as a moderating variable. Samples of 300 respondents with manager level in companies listed on the IDX and not listed. Data obtained through questionnaires, SEM PLS analysis was used with the Smart PLS statistical tool. The findings are that Green Human Capital (GHC) and Green Relation Capital (GRC) have an effect on organizational performance, but Green Structural Capital (GSC) doesn’t, and Organizational Culture as a moderating variable doesn’t strengthen the influence of GIC on organizational performance. The contribution:Provides existing knowledge in achieving higher levels of organizational performance in organizations of various industrial sectors by implementing various components of GIC. In the future, it will provide a better understanding of how GIC dimensions can contribute to organizations operating in a particular sector.
ANALISA TARGET DAN REALISASI PEMUNGUTAN PBB P2 SEBELUM DAN SESUDAH COVID DI UPPPD CAKUNG TAHUN 2019-2023 Amor Ignatius Agust Turangan; Endro Andayani
Juremi: Jurnal Riset Ekonomi Vol. 5 No. 1: Juli 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Target Penerimaan PBB P2 di UPPPD Cakung, sebelum covid pada tahun 2019 cukup tinggi namun sejak covid tahun 2020 ditetapkan menurun pada tahun 2021 dan mulai naik kembali sampai 2023 meskipun masih dibawah target 2019. Realisasi penerimaan selama periode tersebut belum mencapai sesuai target yang ditetapkan bahkan penerimaan terus menurun dari tahun 2019 sampai dengan 2022 dan baru naik lagi di tahun 2023 meskipun masih dibawah tahun 2019. Analisa data menggunakan rasio efektivitas untuk menganalisa Target dan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di UPPPD Cakung pada periode tersebut dan teknik pengambilan data dengan metode observasi dan studi dokumen. Dasar hukumnya adalah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (PDRD) telah diganti dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan pelaksanaan lainnya. Hasilnya pada periode sebelum covid tahun 2019 adalah cukup efektif , demikian juga pada tahun 2020 dan 2023 hal ini karena target yang ditetapkan menurun setelah covid, dan tahun 2021 efektif, namun di 2022 kurang efektif , hambatan dalam pelaksanaan adalah kurangnya petugas pajak, kesadaran Wajib Pajak serta kondisi ekonomi. Upaya yang telah dilakukan adanya magang mahasiswa, sosialisasi, dan Penerapan insentif fiskal