Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum Perburuhan Dimata Kaum Buruh Sufajar, Didik
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2020): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.27 KB) | DOI: 10.30737/dhm.v3i1.3713

Abstract

Abstrak Hukum perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan). Penelitian bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi buruh dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan. hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi buruh dalam sistem hukum ketenagakerjaan meliputi: 1). Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja; 2). Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; 3). Perlindungan hukum untuk membentuk dan menjadi anggota serikat Pekerja/ serikat buruh; 4). Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja / buruh untuk berunding; dengan pengusaha. Kata Kunci: Hukum perburuhan, buruh, pengusaha.
Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PU-XXI/2023 Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Sufajar, Didik; Winarno, Ronny; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i2.176

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PU-XXI/2023 membahas mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Kasus ini berfokus pada permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan batas usia minimal 35 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. Pemohon mengajukan argumen bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak konstitusi, serta membatasi potensi calon yang lebih muda dan inovatif. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai bahwa batas usia tersebut merupakan upaya untuk memastikan kualitas dan pengalaman calon dalam memimpin negara. MK juga menegaskan bahwa ketentuan ini sudah sesuai dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusi, serta bertujuan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dan mempertahankan batas usia minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Putusan ini menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan akan pengalaman dan aspirasi demokrasi, serta menegaskan peran penting undang-undang dalam menetapkan kriteria calon pemimpin negara.