Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PU-XXI/2023 membahas mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Kasus ini berfokus pada permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan batas usia minimal 35 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. Pemohon mengajukan argumen bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak konstitusi, serta membatasi potensi calon yang lebih muda dan inovatif. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai bahwa batas usia tersebut merupakan upaya untuk memastikan kualitas dan pengalaman calon dalam memimpin negara. MK juga menegaskan bahwa ketentuan ini sudah sesuai dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusi, serta bertujuan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dan mempertahankan batas usia minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Putusan ini menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan akan pengalaman dan aspirasi demokrasi, serta menegaskan peran penting undang-undang dalam menetapkan kriteria calon pemimpin negara.
Copyrights © 2025