p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Sasana
Dedi Herdianto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Menuju Kota Tanjung Selor Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dedi Herdianto; Otih Handayani
Jurnal Hukum Sasana Vol. 8 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Sasana: December 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v8i2.1278

Abstract

The formation of the territory is needed so that the government is closer to its people so that it can facilitate the implementation of tasks such as the implementation of the function of serving the community, because the government is essentially formed to serve the community as stated in Article 18 of the 1945 Constitution.Tanjung Selor as the capital of North Kalimantan Province is currently still in the status of a sub-district, unlike in general the provincial capitals in Indonesia are cities. This research uses a normative research method which is carried out by focusing on the study of library materials or secondary data by using the Legislative Approach (Statute Approach) and the Conceptual Approach (Conceptual Approach). The results of this study conclude that firstly, the Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2014 concerning Regional Government, the formation of new regions is carried out by means of Regional Expansion and Merger as stipulated in Article 32 and the technical implementation is stated in Article 33 for ExpansionRegions and Article 44 for Regional Merger.second, the formation of Tanjung Selor City by regional expansion will be easier than through merging the regions, by merging the four sub-districts in Bulungan Regency. third, Bulungan Regency as the parent area, has six sub-districts by making Tanjung Palas District the district capital. Fourth, the merging of regions to form Tanjung Selor City as a new area, will experience many obstacles. especially to fulfill administrative requirements as well as basic requirements for regional capacity.
Kontroversi Intervensi Eksekutif Di Pemilu 2024 Dalam Perspektif UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Dedi Herdianto; Otih Handayani; Esther Masri
Jurnal Hukum Sasana Vol. 10 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Sasana: June 2024
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v10i1.1907

Abstract

Pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu syarat terbentuknya sebuah negara. Indonesia sebagai negara demokratis yang menganut sistem pemerintahan Presidensial dan dalam pelaksanaan pemerintahannya berlandaskan atas Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menentukan pemerintahan berdaulat, Pemilihan Umum merupakan sarana pelimpahan wewenang yang dimiliki masyarakat dengan memilih pemimpin untuk menjalankan pemerintahan secara sah dan bertanggung jawab. Pemilihan umum sebagai hajatan demokrasi lima tahunan harus dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh semua lapisan masyarakat Indonesia, termasuk pemimpin negara sebagai eksekutif. Namun, ada yang menarik pada pemilihan umum 2024 kali ini, eksekutif terlihat turut campur (cawe-cawe) dalam gelaran pesta demokrasi tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan fokus pada penelaahan bahan pustaka atau data sekunder yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dengan tujuan untuk mengetahui peraturan apa saja yang dapat dilanggar atas turut campurnya eksekutif dalam pemilihan umum 2024 dan seberapa besar dampaknya. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, bahwa dengan kekuasaan dan hak kewenangan prerogatif yang melekat di Presiden sangat mempengaruhi tatanan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Presiden bisa saja dengan sadar maupun tidak, dapat melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaannya (abuse of power). Selain itu, fasilitas-fasilitas negara dapat menguntungkan bagi salah satu kelompok tertentu dan merugikan kelompok lainnya. Kedua, pelanggaran terhadap asas Pemilu terkhusus adil, jujur dan bebas atas turut campurnyaeksekutif dalam Pemilihan Umum 2024 yang disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki menjadi preseden buruk hingga pada level yang paling bawah sekalipun. Pemilu akan berjalan tanpa adanya keadilan bagi peserta, kejujuran seluruh pihak yang terlibat patut dipertanyakan dan hilangnya kekebasan masyarakat dalam memberikan hak suara akibat mendapatkan tekanan.