Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS USAHATANI KELAPA SAWIT SWADAYA DI DESA SUNGAI SITOLANG KECAMATAN RAMBAH HILIR KABUPATEN ROKAN HULU PROPINSI RIAU Ahlul Nazar; Tibrani
DINAMIKA PERTANIAN Vol. 40 No. 1 (2024): Jurnal Dinamika Pertanian Edisi April 2024
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/dp.2024.vol40(1).18875

Abstract

This study aims to explore the characteristics of farmers and the profile of independent oil palm farming to assess the technology utilized in self-sustaining oil palm cultivation. Additionally, it examines the factors involved in palm oil production, including production costs, outputs, income, and efficiency specific to Sungai Sitolang Village. The research employs a survey method conducted from July 2020 to December 2020. Findings indicate: (1) The average age of the farmers is 45 years, with an education level averaging nine years. Farmers have approximately 11 years of farming experience, typically supporting two dependents, and each farmer tends to an average land area of 2 hectares. (2) Initial land cultivation technologies primarily consist of tractors; however, many oil palm farmers in Sungai Sitolang Village still rely on traditional manual techniques such as machetes and spraying tanks, demonstrating limited adoption of modern technology. (3) Factors affecting oil palm farming include an average application of TSP fertilizer at 203.49 kg/ha/year, KCl at 278.85 kg/ha/year, and UREA at 453.01 kg/ha/year. The average annual expenditure on fertilizers is Rp. 8,042,086, with pesticide costs averaging Rp. 401,744 per hectare per year. Labor inputs are measured at 3.10 HOK/ha for field labor and 11.47 HOK/ha for harvesting. Overall production averages 6,133 kg/ha/year. Fixed costs total Rp. 305,159, while variable costs amount to Rp. 9,900,462.96. Gross income per hectare is Rp. 10,426,100 per year, resulting in a net income of Rp. 220,478.09 per hectare annually. The efficiency value of oil palm farming is calculated at 1.02.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada Produk Makanan (Rendang) Dengan Indikasi Geografis Indonesia Dalam Perspektif Perdagangan Internasional Ahlul Nazar; Sri Karyati; Muhammad Ikhsan Kamil
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 4 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual pada produk makanan dengan indikasi geografis Indonesia menurut hukum nasional dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual pada produk makanan (rendang) dengan indikasi geografis Indonesia dalam perspektif perdagangan internasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan metode kualitattif yaitu dengan cara melakukan interpretasi terhadap bahan-bahan hukum yang telah diolah kemudian disimpulkan menggunakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum yang positif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kerangka hukum untuk mengatur hak kekayaan intelektual produk makanan dengan informasi geografis Indonesia didasarkan pada perspektif internasional, ketentuan preventif dan represif yang diuraikan dalam Undang-Undang Indonesia No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. Undang-undang tersebut menyediakan 5 (lima) pasal untuk mengatur informasi geografis, yaitu Pasal 56-60. Ada hak untuk mendapatkan kompensasi, hak untuk melakukan investigasi, dan hak untuk menerima perlindungan. Selain itu, undang-undang ini membuat perbedaan yang jelas antara informasi geografis dan informasi merek, memungkinkan pemerintah untuk mengatur informasi geografis yang mungkin ada di Indonesia. Sistem konstitutif digunakan untuk melindungi, dengan pendaftaran sebagai syarat utama untuk perlindungan dan kepastian hukum lebih mudah untuk dilindungi. Menurut sistem konstitutif (aktif) dengan doktrin prior in filling, pihak yang telah mendaftarkan indikasi geografis memiliki hak atas indikasi geografis, berdasarkan asumsi kepemilikan. Dengan demikian, pendaftaran memberikan hak atas indikasi geografis, dan pihak ketiga harus menghormati hak-hak pendaftar sebagai hak mutlak.