Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERANAN APARATUR PENEGAK HUKUM DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Raya Ketaren, Bram; Harahap, Muslim; Rehulina
Judge : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 01 (2024): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v5i01.448

Abstract

Pencucian uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah setiap orang yang menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelajakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didiganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis Normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai penelitian normatif yang berawal dari premis umum dan berakhir dengan kesimpulan khusus, Pengumpulan data diambil data bahan hukum primer yaitu yang terdiri dari norma atau kaidah dasar, Peraturan Perundang undangan, buku buku, artikel ilmiah, catatan perkuliahan para ahli. Bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan petunjuk.
ANALISIS PENGATURAN SPACE TOURISM DALAM HUKUM TRANSPORTASI RUANG ANGKASA: ANALYSIS OF SPACE TOURISM REGULATIONS IN SPACE TRANSPORTATION LAW Chiquita Chairany; Fajriyah, Yusra; Ema Septaria; Rehulina
Journal Presumption of Law Vol 6 No 2 (2024): Volume 6 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v6i2.9533

Abstract

Kajian ini menganalisis pengaturan hukum mengenai space tourism dalam konteks transportasi ruang angkasa, dengan fokus pada Perundang-Undangan Nomor 16, Tahun 2002 dan Outer Space Treaty 1967. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, dengan analisis terhadap berbagai bahan pustaka dan dokumen hukum. Pembahasan meliputi aspek pengaturan hukum mengenai space tourism dalam Perjanjian Ruang Angkasa 1967, Registration Agreement tahun 1975, dan peraturan-peraturan terkait dampak negatif pelaksanaan space tourism. Hasil analisis menunjukkan bahwa upaya hukum telah menetapkan prinsip-prinsip kesetaraan akses, larangan klaim kedaulatan, penanganan senjata, serta perlindungan dan perlakuan terhadap astronot. Meskipun space tourism membuka peluang baru dalam industri wisata ruang angkasa, perhatian serius diberikan terhadap dampak negatif seperti risiko bagi partisipan dan potensi kerusakan lingkungan ruang angkasa. Berbagai peraturan telah diperkenalkan, termasuk persyaratan keselamatan dan perlindungan peserta dalam U.S. Regulation for Operators and Participants in Commercial Suborbital Flights, serta tanggung jawab terhadap kerugian dari aktivitas ruang angkasa yang diatur dalam konvensi tanggung jawab seperti Liability Convention. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia telah mengembangkan hukum nasional mereka untuk memastikan kewajiban dan pertanggungjawaban terhadap kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas ruang angkasa.