Abstrak: Salah satu yang menganjurkan melakukan pernikahan sesama pengikutnya adalah manhaj Salafi. Berdasarkan hal ini, peneliti ingin mengetahui apa yang menjadi latar belakang pengikut manhaj Salafi dalam melakukan pernikahan sesama pengikutnya. Bahwa terdapat disalah satu daerah, tepatnya di kelurahan Air Putih melakukan pernikahan yang menganjurkan menikah sesama pengikut manhaj Salafi. Penelitian ini bertujuan untuk; pertama, mengetahui latar belakang pernikahan sesama pengikut manhaj Salafi dalam melakukan pernikahan sesama pengikutnya. kedua, mengetahui pernikahan sesama pengikut manhaj Salafi termasuk kedalam kategori kafa’ah menurut Hukum Keluarga Islam atau tidak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yakni penelitian yang menjelaskan dan memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan. Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah; pertama, mengenai latar belakang pengikut manhaj Salafi melakukan pernikahan sesama pengikutnya adalah untuk menyamakan pandangan dalam beragama, menyamakan pandangan dalam menjalankan syariat, menyamakan pandangan dalam manhaj serta menerapkan sikap, cara beragama dan cara beribadah serta bermuamalah sesuai dengan tuntunan Islam dengan berpegang teguh kepada Al-Quran dan Sunnah. kedua, pernikahan sesama pengikut manhaj Salafi dalam kategori kafa’ah menurut Hukum Keluarga Islam, menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu dinilai kurang tepat. Karena adanya pembatasan pernikahan harus sesama pengikutnya. Adapun kafa’ah dalam nasab yang dimaksud menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) adalah dari keturunan bangsa Arab dan keturunan Nabi SAW, bukan pernikahan sesama pengikutnya semanhaj Salafi, yaitu mereka yang menjelaskan secara terang-terangan dalam pemahaman salaf serta menyikapi orang-orang yang berbuat bid’ah. Kata Kunci: Pernikahan, Manhaj Salafi, Hukum Keluarga Islam