Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Prinsip New Public Service dalam Pelayanan Ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Lestari, Dinda Ayu Putri; Jannah, Rahmawati Nurul; Purnomo, Agung Sulistyo
Indonesian Research Journal on Education Vol. 4 No. 4 (2024): irje 2024
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v4i4.991

Abstract

Paradigma New Public Service membuat sektor pelayanan publik mengalami transformasi yang cukup signifikan. New Public Service membuat pelayanan publik lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dari masyarakat, responsif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia atau HAM. Salah satu sektor pelayanan publik yang menerapkan prinsip-prinsip New Public Service dengan mengimplementasikan pelayanan publik berbasis HAM atau pelayanan ramah HAM adalah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang memberikan pelayanan keimigrasian berupa pelayanan paspor layanan prioritas ramah HAM. Layanan tersebut merupakan bentuk adaptasi dari meningkatnya jumlah pemohon prioritas yang melakukan permohonan paspor. Kebijakan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pemohon serta meningkatkan kualitas pada pelayanan paspor layanan prioritas ramah HAM. Penelitian yang dilakukan untuk menjelaskan bagaimana implementasi prinsip New Public Service dalam pelayanan paspor di ramah HAM Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan menganalisis bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi apa saja kendala dalam pelayanan paspor ramah HAM tersebut di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Menjawab tujuan yang peneliti maksud maka peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan paspor layanan prioritas ramah HAM. Tujuh prinsip yang terdapat pada New Public Service sebagian besar telah terpenuhi dan 2 (dua) dari 3 (tiga) kriteria yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, meskipun terdapat beberapa kekurangan yang disebabkan kekurangan petugas yang memandu para pemohon prioritas.