Rijal, Besse Muqita Dewi Mentari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik Andi Wahyuddin Nur; Rijal, Besse Muqita Dewi Mentari; Dewi Wahyuni Mustafa; Nelvi
Legal Journal of Law Vol 3 No 1 (2024): Edisi Mei 2024
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hokum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terhadap data pengguna bukan hanya merupakan kewajiban etis, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan. Di Indonesia, implikasi hukum tersebut telah di atur dalam berbagai bentuk produk perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya yakni Undang-undang No 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara apabila pengguna merasa dirugikan oleh tindakan penyelenggara sistem elektronik, mereka memiliki opsi untuk mengajukan keluhan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun, menurut Pasal 32 dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, jika usaha untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan atau alternatif lain belum berhasil mengatasi masalah perlindungan data pengguna di platform media sosial, maka pengguna berhak untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan tuntutan perdata sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.