Legal: Journal of Law
Vol 3 No 1 (2024): Edisi Mei 2024

Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik

Andi Wahyuddin Nur (Unknown)
Rijal, Besse Muqita Dewi Mentari (Unknown)
Dewi Wahyuni Mustafa (Unknown)
Nelvi (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 May 2024

Abstract

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hokum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terhadap data pengguna bukan hanya merupakan kewajiban etis, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan. Di Indonesia, implikasi hukum tersebut telah di atur dalam berbagai bentuk produk perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya yakni Undang-undang No 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara apabila pengguna merasa dirugikan oleh tindakan penyelenggara sistem elektronik, mereka memiliki opsi untuk mengajukan keluhan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun, menurut Pasal 32 dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, jika usaha untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan atau alternatif lain belum berhasil mengatasi masalah perlindungan data pengguna di platform media sosial, maka pengguna berhak untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan tuntutan perdata sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Adalah Jurnal yang menyajikan penelitian-penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam bidang ilmu ...