Penelitian ini berfokus pada mengkaji pengaruh sertifikasi label halal terhadap perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Bangkalan. Meski label halal diyakini mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas cakupan pemasaran, serta mendorong loyalitas pelanggan, kenyataannya masih banyak pelaku UMKM yang belum memasang label halal pada produknya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan proses pengumpulan data melalui berbagai jurnal ataupun studi kasus yang relevan. Data penelitian yang telah tervalidasi mengungkapkan bahwa 16,6% pelaku usaha menganggap diperbolehkan mencantumkan logo halal sebelum mendapatkan sertifikasi halal resmi, dengan dalih bahan yang digunakan berasal dari sumber halal. Kondisi ini menyebabkan beredarnya produk dengan label halal palsu. Hanya sebagian kecil, yaitu 26,6% pelaku usaha di Bangkalan, yang mengetahui adanya sanksi hukum terkait penggunaan label halal palsu. Pemberian labelisasi halal terbukti berperan signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pemasaran, meningkatkan loyalitas pelanggan, serta membangun citra dan kualitas produk UMKM. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi dan fasilitasi dari pemerintah kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara resmi, serta penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.