Piutang adalah klaim terhadap aset seperti uang, barang, atau jasa yang harus diterima dari pelanggan. Terkadang, piutang ini tidak dapat ditagihkan karena berbagai alasan, seperti ketidakmampuan atau ketidakmauan pelanggan untuk melunasi kewajibannya kepada perusahaan. Oleh karena itu, pengendalian internal terhadap piutang sangat penting. Pengelolaan yang tepat terhadap piutang memainkan peran kunci dalam perusahaan, terutama dalam hal kebijakan pemberian kredit. Salah satu contoh adalah Hotel Alila Seminyak, sebuah hotel bintang lima yang terletak di Jl. Petitenget No.9, Seminyak, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Hotel ini menerapkan kebijakan kredit untuk penggunaan jasa kamar dan fasilitas lainnya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian internal piutang di Hotel Alila Seminyak dalam mengurangi risiko piutang yang tidak dapat ditagih. Penelitian ini mengadopsi metode kualitatif yang menggunakan analisis deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi di Hotel Alila Seminyak. Teknik analisis data yang diterapkan adalah analisis deskriptif. Alila Seminyak sudah menerapkan beberapa sub-komponen dari lima komponen pengendalian internal piutang dengan baik. Namun masih terdapat beberapa sub-komponen yang belum diterapkan secara optimal dari prinsip kerangka kerja pengendalian internal Committee of Sponsoring Organizations of The Treadway Commision (COSO). Hasil pada penelitian menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal atas piutang memerlukan adanya account receivable, penerpan credit limit, melakukan meeting dengan Finance Departement, serta pemberian sanksi berupa denda pada travel agent untuk mempertegas tindakan yuridis.