Syukur Abu Bakar, Abd
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA Andi Muhammad Sofyan; Daeng Mapuna, Hadi; Syukur Abu Bakar, Abd
HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak Vol 5 No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/hisabuna.v5i1.40612

Abstract

Abstrak Pokok masalah penelitian ini yaitu bagaimana peran Pengadilan Agama dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia. Adapun sub pokok masalah penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme penentuan awal bulan kamariah oleh Pengadilan Agama dan bagaimana peraturan yang mengatur peran Pengadilan Agama dalam penentuan awal bulan kamariah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengadilan Agama berperan dalam menetapkan hasil rukyat hilal dalam penentuan awal bulan kamariah melalui pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal. berdasarkan surat Ketetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/095/X/2006 tentang Penetapan Izin Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal dengan Hakim Tunggal kepada Mahkamah Syar’iyah untuk wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan untuk seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Pengadilan Agama diberi kewenangan untuk memberikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang menyebutkan: “Pengadilan Agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Implikasi dari penelitian ini ialah diharapkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mampu menyelesaikan perkara perbedaan penentuan bulan kamariah terutama awal bulan Ramadan, Syawal (Idul Fitri) dan Zulhijjah (Idul Adha) serta mampu menyatukan persepsi antar golongan yang berbeda pendapat terkait dengan penentuan awal bulan kamariah. Kata Kunci: Peran, Pengadilan Agama, Bulan Kamariah