Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan pada Lembaga Keuangan di Indonesia: The Existence of the Financial Services Authority in Financial Institutions in Indonesia Yohanes Don Bosco Watu; Riadi Asra Rahmad; Hamzah Mardiansyah; Johny Koynja; Safwan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 8: Agustus 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i8.5905

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Eksistensi OJK sebagai pengawas dan pengatur lembaga keuangan di Indonesia memainkan peranan yang sangat penting dalam memastikan kestabilan dan integritas sistem keuangan. Melalui kebijakan, pengawasan, dan perlindungannya, OJK berupaya untuk menciptakan lingkungan keuangan yang aman, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Pilkada di Indonesia: The Role of the Constitutional Court in Resolving Regional Election Disputes in Indonesia Ernesta Arita Ari; Firzhal Arzhi Jiwantara; Johny Koynja; Imalah; Edy Sony
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 12: Desember 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i12.6657

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa pilkada di Indonesia untuk menjaga integritas demokrasi. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK memastikan sengketa pilkada diselesaikan secara adil, transparan, dan final. Penelitian ini menganalisis peran MK dalam menangani sengketa Pilkada , termasuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tantangan yang dihadapi, seperti tingginya jumlah perkara dan kompleksitas kasus. Dengan mekanisme peradilan cepat, MK memberikan kepastian hukum melalui putusan final dan mengikat. Putusan seperti Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan kewenangan permanen MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada , meskipun badan peradilan khusus belum terbentuk. Selain menyelesaikan konflik, MK berperan sebagai pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara, yang berkontribusi pada penguatan sistem demokrasi dan pelaksanaan Pilkada yang lebih baik di masa depan.