Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Ulil Albab

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sumardianti, Dwi; Gassing, Abdul Qadir; Rahman, Abd.
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 3 No. 8: Juli 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v3i8.3990

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena sosial yang serius dan kompleks, mencakup berbagai bentuk kekerasan fisik, emosional, seksual, dan ekonomi yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab, dampak, dan upaya penanggulangan KDRT dalam konteks hukum dan sosial di Indonesia. KDRT disebabkan oleh berbagai faktor seperti ketidaksetaraan gender, tekanan ekonomi, dan budaya patriarki. Dampak KDRT meliputi kerusakan fisik dan psikologis yang signifikan bagi korban, serta disfungsi keluarga. Penelitian ini juga mengeksplorasi berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah dalam menangani dan mencegah KDRT, termasuk peran undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta penyediaan layanan dukungan bagi korban. Kesimpulannya, meskipun telah ada berbagai upaya penanggulangan, diperlukan kerja sama yang lebih sinergis antara berbagai pihak untuk secara efektif mengatasi KDRT dan melindungi hak-hak korban.
Pro Dan Kontra Ijab Kabul Via Telepon Sumardianti, Dwi; Shuhufi, Muhammad; Amin, Abd. Rauf Muhammad
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 3 No. 8: Juli 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v3i8.4205

Abstract

Hukum Islam bersifat universal. Hukum harus berkembang sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat, sebagaimana kaidah dalam fikih bahwa "hukum berubah seiring dengan perubahan zaman dan perubahan waktu". Hukum Islam pada realitasnya belum idealistik dan terkesan tidak dapat mengantisipasi perubahan zaman dan cenderung jauh dari keadilan. Sebagai contoh, produk hukum Islam lama menyatakan bahwa perkawinan atau ijab kabul wajib dilaksanakan dalam satu majelis. Alasan atau illat hukum dari satu majelis adalah untuk menjaga kontinuitas dan keyakinan saksi terhadap dua pihak yang sedang melaksanakan akad. Perkembangan sosial dalam masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang teknologi saat ini tumbuh dengan cepat. Di antara isu-isu hukum yang bias kemajuan teknologi adalah pernikahan melalui Telepon. Masalah ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan ulama Indonesia. Perbedaan pendapat tersebut didasari pada perbedaan penafsiran tentang konsep kesatuan majelis (ittihadul majlis) dalam akad nikah. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum guna mengisi kekosongan hukum akibat perbedaan pendapat. Dibutuhkan sebuah konstruksi hukum yang baik, yang dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat modern.