Ulil Albab
Vol. 3 No. 8: Juli 2024

Pro Dan Kontra Ijab Kabul Via Telepon

Sumardianti, Dwi (Unknown)
Shuhufi, Muhammad (Unknown)
Amin, Abd. Rauf Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Hukum Islam bersifat universal. Hukum harus berkembang sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat, sebagaimana kaidah dalam fikih bahwa "hukum berubah seiring dengan perubahan zaman dan perubahan waktu". Hukum Islam pada realitasnya belum idealistik dan terkesan tidak dapat mengantisipasi perubahan zaman dan cenderung jauh dari keadilan. Sebagai contoh, produk hukum Islam lama menyatakan bahwa perkawinan atau ijab kabul wajib dilaksanakan dalam satu majelis. Alasan atau illat hukum dari satu majelis adalah untuk menjaga kontinuitas dan keyakinan saksi terhadap dua pihak yang sedang melaksanakan akad. Perkembangan sosial dalam masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang teknologi saat ini tumbuh dengan cepat. Di antara isu-isu hukum yang bias kemajuan teknologi adalah pernikahan melalui Telepon. Masalah ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan ulama Indonesia. Perbedaan pendapat tersebut didasari pada perbedaan penafsiran tentang konsep kesatuan majelis (ittihadul majlis) dalam akad nikah. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum guna mengisi kekosongan hukum akibat perbedaan pendapat. Dibutuhkan sebuah konstruksi hukum yang baik, yang dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat modern.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...