Sukma Kelana, Dewa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Ali rahman, Iman; Sukma Kelana, Dewa
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 1 (2022): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.282 KB) | DOI: 10.59635/jihk.v9i1.187

Abstract

Untuk kepentingan meningkatkan pembangungan nasional dan ekonomi, Indonesia membutuhkan berbagai macam dukungan dari segala aspek. Salah satunya adalah keberadaan investor asing. Namun sejauh ini, Indonesia dinilai belum mendukung secara penuh keberadaan investor asing sehingga banyak terjadi kendala investasi yang belum dibenahi secara komperehensif. Untuk memenuhi kepentingan tersebut, maka pemerintah Indonesia merumuskan kebijakan mengenai penanaman modal dan perlindungan hukum yang diberikan kepada investor asing melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum serta implikasi adanya kegiatan investasi asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Sumber bahan hukum primernya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sumber bahan hukum sekundernya menggunakan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi Pustaka. Teknik analisa data menggunakan teknik analisa deduktif. Teknik penyajian datanya menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwasannya perlindungan hukum bagi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah pemberlakukan asas persamaan bagi investor asing maupun luar negri. Perlindungan hukum juga diberikan untuk tindakan nasionalisasi, pengambilalihan kepemilikan, pengalihan asset, transfer, dan repatriasi. Investasi asing memiliki peranan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pembangunan nasional. Investasi asing juga turut mendukung Indonesia dalam menghadapi persaingan perdagangan yang ketat dalam perdagangan internasional, mentransfer pengetahuan serta teknologi industri dan pembangunan, serta meningkatkan devisa negara. Maka untuk menunjang hal itu, investor asing membutuhkan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk menjamin kegiatan investasi asing di Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK (TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN) Sukma Kelana, Dewa
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 2 (2022): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (986.231 KB) | DOI: 10.59635/jihk.v9i2.207

Abstract

Pemutusan hubungan kerja menjadi hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha/majikan, namun tetap dalam batasan dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum juga diberikan dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut untuk melindungan pekerja/buruh dari kesewenangan perusahaan dalam proses pemutusan hubungan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap pekerja/buruh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan berasal dari analisa Undang-Undang Ketenagakerjaan dan literatur lain yang mendukung penelitian. Teknik penelusuran menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwasannya perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui perundang-undangan dan pengusaha dilakukan melalui pemberian perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui pencegahan atas adanya pelanggaran hak pekerja/buruh dalam pemutusan hubungan kerja. Perlindungan hukum represif dilakukan apabila telah terjadi kesewenangan atas hak pekerja/buruh dan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha. Pertanggungjawaban ganti rugi wajib dipenuhi oleh pengusaha apabila telah melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya yakni berupa pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak-hak pekerja/buruh