Trend beauty (kecantikan) termasuk dalam fenomena yang mengalami evolusi dan perubahan yang disebabkan adanya perkembangan media dan masyarakat. Sebagai manusia pasti menginginkan pribadinya secara lahir maupun bathin memiliki nilai keestetikan. Sedangkan hal ini identik sekali dengan wanita. Dalam upaya pemenuhan mempercantik diri, klinik kecantikan menyediakan fasilitas bagi para pemburu trend beauty tersebut. Eyelash extension (tanam bulu mata), nail art (seni hias kuku), dan sulam alis kini menjadi trend beauty yang digandrungi para wanita. Dalam menanggapi persoalan ini penulis akan merujuk pada perspektif Quraish Shihab berdasarkan Q.S. An-Nisa’ ayat 119 dan Q.S. Ar-Rum ayat 30. Dalam Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab menggunakan pendekatan yang berbeda untuk menjawab pertanyaan ini. Adapun jenis penelitian ini adalah library research atau penelitian yang bersifat kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Penulis menggunakan dua sumber rujukan yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Adapun hasil dari pembahasan ini adalah Quraish Shihab menyatakan bahwa ketiga trend beauty yang disebutkan di atas tidak termasuk dari larangan yang mutlak karena dalam penggunaannya tidak terdapat unsur yang menyatakan bahwa mengalihkan atau menghilangkan fungsi tubuh manusia. Namun dalam proses penyelesaian jurnal ini, penulis juga menyajikan beberapa argument terkait tentang trend beauty menurut ulama-ulama yang berbeda. Dengan begitu pada akhir pembahasan mendapatkan hasil akhir yang bisa dijadikan sebagai dasar ilmu dalam menanggapi fenomena trend beauty tersebut.