Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam perizinan investasi pembangunan Apartemen atau rumah susun komersial. PBG dan SLF merupakan dua komponen krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kualitas, dan regulasi yang berlaku dalam sektor properti. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis dokumen untuk mengidentifikasi bagaimana peran persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (slf) sebagai bagian dari perizinan investasi dalam pembangunan rumah susun komersial atau apartemen dan bagaimana pertanggungjawaban pengembang rumah susun komersial atau apartemen dalam perjanjian pengikatan jual beli tanpa sertifikat laik fungsi (SLF). Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Secara keseluruhan, PBG dan SLF memainkan peran penting dalam perizinan investasi pembangunan rumah susun komersial atau apartemen dengan memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, serta bangunan yang dihasilkan aman untuk digunakan. Sebelum UU Cipta Kerja, proses yang panjang dan kompleks dapat menghambat investasi, sedangkan setelah UU Cipta Kerja, proses yang lebih sederhana dan cepat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan mengurangi hambatan birokrasi, sehingga mendorong investasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih efisien di Indonesia. 2) Pertanggung jawaban pengembang rumah susun komersial atau apartemen dalam PPJB tanpa SLF melibatkan pemenuhan standar keselamatan, transparansi informasi, komitmen tertulis, kompensasi dan ganti rugi, tanggung jawab hukum, serta pemeliharaan dan perbaikan. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak pembeli dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun ada perbaikan signifikan dalam proses perizinan, pengawasan yang ketat dan transparansi informasi tetap diperlukan untuk memastikan pembangunan yang aman dan sesuai dengan regulasi. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan iklim investasi di sektor properti komersial di Indonesia.