Semangat Reforma Agraria sebagaimana yang terkandung di dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) banyak dipertanyakan kembali berkaitan dengan penerapan pelaksanaan Reforma Agraria, sehingga perlu dilakukan pengujian atau pengkajian untuk menentukan apakah UUPA perlu ditinjau ulang atau tidak. Perlu diketahui bahwa UUPA telah menerapkan asas-asas penting bagi pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Pelaksanaan Reforma Agraria dimaksudkan untuk menciptakan pemerataan dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah bagi rakyat Indonesia. Namun, pada kenyataannya telah terjadi penyimpangan terhadap asas-asas atau semangat UUPA yang dilakukan oleh penguasa pada masa pemerintahannya. Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, yang telah dilakukan Pemerintah masih meninggalkan permasalahan utama yang dihadapi di bidang pertanahan, yang menimbulkan konflik atau sengketa pertanahan khususnya legalisasi dan redistribusi tanah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk melakukan kajian terhadap implementasi Reforma Agraria. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode tinjauan literatur (library research), yaitu penelitian yang didasarkan pada literatur hukum dan pendapat para ahli hukum. Pada umumnya, implementasi Reforma Agraria membawa dampak secara langsung pada beberapa hal, yakni : adanya kesetaraan pada masyarakat pedesaan, meningkatnya pendapatan dan standar hidup, tersedianya lapangan pekerjaan, meningkatnya produksi, serta terbentuknya modal dan investasi. Reforma Agraria dimaksudkan untuk mencegah terjadinya ketimpangan agraria dan konflik sosial.