Dalam kehidupan di masyarakat, hutang piutang telah menjadi salah satu pristiwa yang umum terjadi. Dalam perkembangannya, hutang piutang kini di lakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan juga untuk menunjang kegiatanĀ ekonomi salah satunya dalam dunia usaha atau bisnis. Namun sering kali kita menemukan kondisi dimana debitur gagal dalamĀ memenuhi kewajibannya dalam membayar hutangnya. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi atau keadaan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka permasalahan yang akan dibahas adalah:1. Bagaimana kekuatan hukum legalisasi Notaris terhadap perjanjian hutang piutang jika terjadi wanprestasi?.2. Bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian hutang piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak?.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan juga data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi Notaris terhadap perjanjian hutang piutang tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik hal ini dikarenakan fungsi legalisasi atas akta yang dibuat dibawah tangan adalah hanya untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak. Akibat hukum terhadap perjanjian hutang piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak adalah debitur dituntut untuk membayar ganti rugi atas tidak terpenuhinya prestasi debitur tersebutBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka peneliti memberikan saran hendaknya pihak Kreditur harus bisa menilai apakah orang yang meminjam uang (debitur) nantinya dapat mengembaliakn seluruh hutangnya secara lunas dan tepat waktu.