AbstractThis research aims to analyze the quality of service and the constraints faced in providing online visiting services to fulfill the rights of prisoners at the Bangli Prison. This study uses a descriptive type of research with a qualitative approach. The type of research conducted is empirical legal research. The data acquired includes primary and secondary data. Primary data are obtained directly from objects studied, including observations and interviews with the head and staff of the Prison Security Unit and inmates related to the implementing online visit services at the Bangli Prison. While secondary data is sourced from library materials intended to help complete various legal concepts in primary legal materials, namely Government Regulation Number 32 of 1999 regarding Terms and Procedures for Implementing the Rights of Inmates. The results of this study indicate that the quality of online visiting services at the Bangli Prison has implemented five dimensions that can measure service quality, including tangibility (of physical aspect), reliability, responsiveness, assurance, and empathy. However, in its implementation, several obstacles were found in the form of limited facilities and infrastructure, the absence of treatment funds, and inmates families not having virtual-visit accounts. So it can be concluded that from the five dimensions, the quality of online visiting services at the Bangli Prison is still lacking in the physical dimensions.AbstrakTujuan penelitian dalam penulisan ini untuk menganalisis kualitas layanan dan kendala-kendala yang dihadapi pada pemberian layanan kunjungan online dalam pemenuhan hak narapidana di Rutan Kelas IIB Bangli. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tipe penelitian yang dilakuÂkan adalah penelitian hukum empiris (empirical legal research). Data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Data primer meliputi hasil observasi dan wawancara terhadap Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Staf KPR dan narapidana terkait pelaksanaan layanan kunjungan online di Rutan Kelas IIB Bangli. Sedangkan data sekunder merupakan data yang bersumber dari bahan-bahan kepustakaan yang ditujukan untuk membantu melengkapi berbagai konsep hukum pada bahan hukum primer yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas layanan kunjungan online di Rutan Kelas IIB Bangli sudah menerapkan kelima dimensi yang dapat mengukur kualitas layanan, di antaranya tangible (fisik), reliability (kehandalan) responsiveness (daya tanggap) assurance (jaminan), dan empathy (empati). Namun, pada pelaksanaannya ditemuÂkan beberapa kendala berupa terbatasnya sarana dan prasarana, tidak adanya dana perawatan, dan masih ada keluarga narapidana yang tidak memiliki akun whatsapp. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kualitas layanan kunjungan online di Rutan Kelas II B Bangli masih kurang dalam hal dimensi tangible (fisik).Â