Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Psikologi hukum keluarga Islam mengacu pada pendekatan holistik untuk memahami dan mengatasi masalah Bullying melibatkan pengenalan dan penanganan dinamika keluarga serta pengembangan strategi yang mendukung pertumbuhan emosional dan sosial yang sehat bagi semua anggota keluarga yang memadukan nilai-nilai dan ajaran Islam dengan prinsip-prinsip psikologis untuk memahami dan menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam konteks keluarga. Untuk menghasilkan pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai agama serta memenuhi kebutuhan psikologis anggota keluarga secara efektif. Dapat diartikan Bullying  merupakan salah bentuk prilaku yang terjadi pada anak. Bullying merupakan bentuk prilaku dengan adanya kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau kelompok secara kata-kata, fisik dan Psikologis Korban. Dampak yang diterima oleh korban yakni yakni trauma, menyendiri dan sulit berbicara. Dari dampak tersebut korban Bullying memiliki berbagai masalah mental dan keluhan kesehatan fisik. Maka dari itu diperlukan penanganan sesuai dengan kebutuhan anak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan mengetahui dampak psikologi Hukum keluarga Islam terhadap anak korban Bullying, metode yang digunakan dalam penelitian field Research. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi dokumen dan wawancara yang berlokasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (DPPPA) Bengkalis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa psikologi Hukum keluarga Islam pemahaman tentang jiwa atau mental memiliki peranan penting dalam menangani anak korban Bullying seperti psikis, fisik