Maya Saroh
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD FAITH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE Raymond Marhehetua Hutahaean; Arie Oktavia; Maya Saroh; Ferri Rizky Maulana; Farahdinny Siswajanty
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17875

Abstract

Jurnal ini membahas tentang penerapan prinsip good faith dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional melalui arbitrase. Prinsip good faith adalah salah satu prinsip umum hukum yang mengharuskan para pihak untuk bertindak dengan jujur, adil, dan saling menghormati dalam hubungan kontrak. Prinsip ini memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan kepentingan yang sah dari para pihak. Jurnal ini menganalisis bagaimana prinsip good faith diterapkan dalam arbitrase internasional, baik dalam tahap pembentukan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa kontrak. Jurnal ini juga memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi arbitrase internasional sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional. Kata kunci: Prinsip Good Faith; Kontrak Bisnis Internasional; Arbitrase Internasional
IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD FAITH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE Raymond Marhehetua Hutahaean; Arie Oktavia; Maya Saroh; Ferri Rizky Maulana; Farahdinny Siswajanty
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17875

Abstract

Jurnal ini membahas tentang penerapan prinsip good faith dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional melalui arbitrase. Prinsip good faith adalah salah satu prinsip umum hukum yang mengharuskan para pihak untuk bertindak dengan jujur, adil, dan saling menghormati dalam hubungan kontrak. Prinsip ini memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan kepentingan yang sah dari para pihak. Jurnal ini menganalisis bagaimana prinsip good faith diterapkan dalam arbitrase internasional, baik dalam tahap pembentukan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa kontrak. Jurnal ini juga memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi arbitrase internasional sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional. Kata kunci: Prinsip Good Faith; Kontrak Bisnis Internasional; Arbitrase Internasional