YUSTISI
Vol 11 No 3 (2024)

IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD FAITH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE

Raymond Marhehetua Hutahaean (Unknown)
Arie Oktavia (Unknown)
Maya Saroh (Unknown)
Ferri Rizky Maulana (Unknown)
Farahdinny Siswajanty (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Jurnal ini membahas tentang penerapan prinsip good faith dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional melalui arbitrase. Prinsip good faith adalah salah satu prinsip umum hukum yang mengharuskan para pihak untuk bertindak dengan jujur, adil, dan saling menghormati dalam hubungan kontrak. Prinsip ini memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan kepentingan yang sah dari para pihak. Jurnal ini menganalisis bagaimana prinsip good faith diterapkan dalam arbitrase internasional, baik dalam tahap pembentukan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa kontrak. Jurnal ini juga memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi arbitrase internasional sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional. Kata kunci: Prinsip Good Faith; Kontrak Bisnis Internasional; Arbitrase Internasional

Copyrights © 2024