Permasalahan tenaga kerja atau perburuhan merupakan permasalahan yang khas kita dengar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Terkait dalam hal tersebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satunya. Sebagaimana yang terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative. Bahan hukum primer diperoleh dari UndangUndangNo. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan mengambil putusan yang terkait yaitu Putusan No. 52 K/Pdt.Sus.PHI/2018 untuk dianalisis. Kata kunci: pemutusan hubungan kerja, hubungan kerja, pelanggaran Abstract The issue of labor or labor is a problem that we typically hear for developing countries, including Indonesia. Related to this, termination of employment (PHK) is one of them. As happened unilateral termination of employment by companies in Indonesia. In this writing the authors use the normative legal research method. Primary legal materials were obtained from Law No. 13 of 2003 concerning manpower Act No. 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes by taking related decisions, namely Decision Number. 52 K / Pdt.Sus.PHI / 2018 to be analyzed. Keywords: termination of employment, employment relations, violation