Kejahatan pada hukum pidana berakhir dipertanggungjawaban yang mesti ditanggung oleh pelaku tindak pidana ataupun pelaku kejahatan, banyak hal yang harus diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Saat ini maraknya tindakan kejahatan yang beredar dimasyarakat yaitu salah satunya bentuk perzinahan. Perzinaan merupakan masalah sosial yang masih terus eksis di tengah-tengah masyarakat. Dimana perbuatan berawal dari adanya perselingkuhan yang didasari suka sama suka antara satu sama lain. Hal ini telah menjadi tindakan kriminal atau tindak pidana yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat karena akan berujung pada terjadinya perzinahan. Dewasanya saat ini, dalam konteks tatanan nilai norma sosial, perzinaan merupakan perilaku menyimpang yang bersifat anti sosial. Sehingga menimbulkan adanya dampak kerugian besar, baik yang bersifat individu pelaku, keluarga, maupun masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini yaitu hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Sehingga dapat terbukti bahwa pelaku secara sah bersalah melakukan tindak pidana perzinahan, maka perlu memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.