Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Ir Sutami-Simpang Sri Bawono (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TJK) Danuwangsa, Fabio Arya; Hartono, Bambang; Ramadan, Suta
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2188

Abstract

Infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu Negara. Pembangunan infrastruktur yang baik dapat membantu meningkatkan konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat, Pentingnya pembangunan infrastruktur semakin terasa di tengah meningkatnya urbanisasi dan pertumbuhan penduduk di berbagai belahan dunia, Ketidak cukupan infrastruktur merupakan salah satu kunci terjadinya hambatan bagi pertumbuhan ekonomi namun masalah korupsi telah lama menjadi ancaman serius terhadap pembangunan infrastruktur di banyak Negara, Salah satu kasus Korupsi yang menarik perhatian publik adalah kasus pembangunan Jalan Ir. Sutami-Simpang Sri Bawono, Kasus ini menjadi kontroversial karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam proyek pembangunan tersebut Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Menjelaskan tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Ir.Sutami-Simpang Sri Bawono dalam perkara nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN TJK dan Bagaimana Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Ir.Sutami-Simpang Sri Bawono Sehigga Merugikan Negara Dalam Perkara Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN TJK. Metode penelitian yang digunakan dalm penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu, bahan hukum primer, skunder dan tersier. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Pembangunan Jalan Ir.Sutami-Simpang Sri Bawono terdakwa Sahroni melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Ir. Sutami-Simpang Sri Bawono antara lain adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Dia memanfaatkan posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membocorkan dokumen rahasia seperti rincian harga satuan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proses lelang. Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban profesionalnya dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Terdakwa Sahroni dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, dengan hukuman pidana penjara dan denda yang ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Meskipun hakim memberikan pidana yang lebih ringan, terdakwa tetap dihukum dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sebesar Rp. 160.000.000,-. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.Saran dari penulis memerlukan peran masyarakat dalam memberantas korupsi. Ini bisa termasuk membangun kesadaran tentang konsekuensi korupsi, memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan proyek-proyek pembangunan, atau mengadvokasi reformasi kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Ir Sutami-Simpang Sri Bawono (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TJK) Danuwangsa, Fabio Arya; Hartono, Bambang; Ramadan, Suta
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2188

Abstract

Infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu Negara. Pembangunan infrastruktur yang baik dapat membantu meningkatkan konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat, Pentingnya pembangunan infrastruktur semakin terasa di tengah meningkatnya urbanisasi dan pertumbuhan penduduk di berbagai belahan dunia, Ketidak cukupan infrastruktur merupakan salah satu kunci terjadinya hambatan bagi pertumbuhan ekonomi namun masalah korupsi telah lama menjadi ancaman serius terhadap pembangunan infrastruktur di banyak Negara, Salah satu kasus Korupsi yang menarik perhatian publik adalah kasus pembangunan Jalan Ir. Sutami-Simpang Sri Bawono, Kasus ini menjadi kontroversial karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam proyek pembangunan tersebut Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Menjelaskan tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Ir.Sutami-Simpang Sri Bawono dalam perkara nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN TJK dan Bagaimana Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Ir.Sutami-Simpang Sri Bawono Sehigga Merugikan Negara Dalam Perkara Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN TJK. Metode penelitian yang digunakan dalm penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu, bahan hukum primer, skunder dan tersier. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Pembangunan Jalan Ir.Sutami-Simpang Sri Bawono terdakwa Sahroni melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Ir. Sutami-Simpang Sri Bawono antara lain adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Dia memanfaatkan posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membocorkan dokumen rahasia seperti rincian harga satuan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proses lelang. Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban profesionalnya dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Terdakwa Sahroni dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, dengan hukuman pidana penjara dan denda yang ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Meskipun hakim memberikan pidana yang lebih ringan, terdakwa tetap dihukum dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sebesar Rp. 160.000.000,-. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.Saran dari penulis memerlukan peran masyarakat dalam memberantas korupsi. Ini bisa termasuk membangun kesadaran tentang konsekuensi korupsi, memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan proyek-proyek pembangunan, atau mengadvokasi reformasi kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah.