Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam era digital semakin kompleks dengan maraknya kasus pengunggahan ulang konten video oleh pembuat konten sosial media untuk kepentingan komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum hak cipta dalam konteks digital, khususnya pada kasus pengunggahan ulang video di platform digital. Fokus utama adalah pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, yang menetapkan preseden penting dalam penanganan pelanggaran hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi hak cipta yang ada, tantangan utamanya terletak pada penegakan hukum, terutama terkait kesadaran hukum di kalangan pengguna platform digital. Pelanggaran hak cipta dapat terjadi dalam bentuk pengunggahan ulang, modifikasi, atau distribusi video tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, perilaku masyarakat dan pemahaman tentang hak cipta juga memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum. Studi ini memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan, pembuat konten, dan platform digital dalam upaya melindungi hak cipta dan meningkatkan penegakan hukum di ranah digital. Pembaruan undang-undang dan peraturan turunannya sangat krusial untuk menghadapi kompleksitas pelanggaran di era digital, termasuk peningkatan kesadaran hukum dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat bukti dalam persidangan. Pembaruan ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak pencipta tetap terlindungi dan pelanggaran hak cipta dapat ditangani dengan tegas dan adil, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.