Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA Romodon, Sahri; Vareza, Rihan Ali; Siregar, Ahmad Ansyari
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024 (Special Issue)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.31305

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Hukum Adat Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif, di mana pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder serta bahan hukum tertier. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara normatif dengan menggunakan logika berpikir secara deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Realitas bahwa hukum pidana adat merupakan sarana penyeimbang atas kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran delik, berfungsi untuk menjaga harmoni, penyelesaian konflik, menjaga solidaritas masyara- kat, sebagai refleksi cita moral, agama dan susila masyarakat dan sifatnya yang tidak "prae existence. Tujuan utama penyelesaian terhadap pelanggaran tindak pidana Adat bukan bertumpu pada pandangan retributive (pembalasan) akan tetapi sebagai sarana penyelesaian konflik, menjaga kondisi harmoni di antara anggota masyarakat, dan mempertahankan solidaritas dan pelembagaan hukum pidana adat melalui jalur peradilan, menggunakan "pintu" masuk melalui UU No. 1 Drt/ 1951, di samping itu melalui jalur legislasi atau perundang-undangan. Pelembagaan hukum pidana adat dalam kasanah kehidupan hukum pidana nasional juga muncul dari kegiatan-kegiatan yang bersifat ilmiah dan akademis (keilmuan). Dalam pembentukan sistem hukum pidana nasional yang mengedepankan azas keadilan, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat termasuk hukum adat pidana yang selama ini diakui keberadaannya telah diserap dalam konsep rancangan KUHP