Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum

Penegakan Hukum dan Sanksi Pidana Undang-Undang Cukai Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Wicaksono, Herlambang; Setiyono, Setiyono; Suratman, Teguh
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 3 No. 4 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v3i4.1381

Abstract

Sanksi Pidana dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dinilai masih belum efisien dalam penerapannya di masyarakat sehingga lahirlah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memperkenalkan reformasi untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Undang-undang ini juga menekankan pendekatan restorative justice, yang lebih humanis dalam menangani pelanggaran cukai melalui dialog dan pemulihan. Oleh sebab itu peneliti akan melakukan penelitian terhadap Penegakan Hukum Dan Sanksi Pidana Undang-Undang Cukai Setelah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan menggunakan metode penelitian secara empiris di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar. Dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Sanksi Pidana berupa denda Ultimum Remidium dinilai efektif dalam menambahkan penerimaan negara, daripada sanksi pidana penjara yang hanya berfokus pada hukuman dan tentu saja juga memakan biaya, dimana untuk teknis pelaksanaan Restorative Justice nya diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.