Penelitian ini mengkaji praktik judi online dari perspektif hukum pidana Islam di era digital. Judi online sebagai bentuk evolusi dari perjudian konvensional telah menjadi fenomena sosial yang kompleks dan masif di Indonesia, dengan akses yang sangat mudah melalui teknologi digital. Fenomena ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak buruk pada stabilitas moral, sosial, dan psikologis masyarakat. Dalam konteks hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai larangan perjudian telah diatur dalam KUHP dan UU ITE, namun efektivitasnya masih terbatas akibat kendala teknis dan hukum transnasional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan karakteristik judi online serta menganalisisnya berdasarkan hukum pidana Islam dengan pendekatan yuridis-normatif dan maqāṣid al-sharī’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online memenuhi unsur-unsur jarīmah ta’zīr dalam hukum Islam, karena mengandung unsur spekulasi (gharar), perolehan harta tanpa hak, serta menyebabkan kerusakan terhadap harta, akal, dan stabilitas sosial. Hukum pidana Islam mengklasifikasikan perjudian sebagai perbuatan haram yang dapat dikenakan sanksi ta’zīr sesuai tingkat dampaknya. Pendekatan maqāṣid al-sharī’ah menunjukkan bahwa larangan judi bertujuan menjaga lima prinsip dasar kehidupan (ḍarūriyyāt al-khams), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, pendekatan hukum pidana Islam tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Penelitian ini merekomendasikan integrasi nilai-nilai hukum pidana Islam ke dalam pembaruan hukum nasional, serta perlunya kolaborasi antara lembaga negara dan institusi keagamaan dalam menanggulangi judi online secara sistematis. Implikasi dari kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan strategi penanggulangan judi online yang tidak hanya legal-formal tetapi juga berbasis pada nilai moral dan spiritual Islam.