Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membahas dan menyusun Qanun Gampong yang berlandaskan nilai-nilai keislaman di Gampong Ranto Panyang Barat, Kabupaten Aceh Barat. Qanun Gampong merupakan peraturan adat yang bersifat lokal, namun memiliki kekuatan hukum di wilayah setempat. Dengan latar belakang Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, penyusunan qanun berbasis nilai-nilai keislaman menjadi sangat relevan untuk memperkuat identitas hukum dan budaya masyarakat. Metode pelaksanaan kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah gampong dalam serangkaian diskusi, konsultasi, dan lokakarya guna memastikan qanun yang disusun sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat setempat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai keislaman dalam regulasi lokal mampu menciptakan peraturan yang lebih diterima dan dipatuhi oleh masyarakat, serta berpotensi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih adil dan harmonis. Dengan demikian, penyusunan qanun ini tidak hanya memperkuat aspek legal formal, tetapi juga menjadi wadah untuk menanamkan dan menjaga nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Gampong Ranto Panyang Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model bagi gampong lain di Aceh yang ingin menyusun qanun serupa.