Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Ekonomi Syariâh Muaidi
TAFAQQUH Vol. 2 No. 2 (2017): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/5q3vy867

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama telah menambah wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam  bidang ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syari.ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah. Secara etimologi, menurut KBBI, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, atau perselisihan. Adapun secara istilah, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap salah satu diantara keduanya. tujuan penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah untuk menemukan solusi penyelesaian suatu masalah ekonomi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain yang melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip dan asas-asas ekonomi syariah. Penyelesaian masalah pada zaman Nabi atau klasik dengan tiga metode. Pertama Sulh. “sulh†berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai. Kedua dengan tahkim. Tahkim sendiri berasal dari kata “hakkamaâ€. Secara etimologi, tahkim berarti menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. Ketiga melalui wilayat al Qadha (Kekuasaan Kehakiman). Wilayat al Qadha ini terdiri dari tiga lembaga yaitu Al Hisbah, Al Madzalim dan al Qadha (Peradilan). Seperti metode yang telah diterapkan pada zaman Nabi. penyelesaian masalah ekonomi syariah dalam hukum positif Indonesia juga mengadopsi metode Sulh yang populer disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR).  
Konsep Kartu Kredit (Bithaqah I’timan) Sebagai Alat Pembayaran dalam Hukum Islamkum Islam Muaidi
TAFAQQUH Vol. 4 No. 1 (2019): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/15y3ay98

Abstract

Konsepsi Kartu Kredit dalam prakteknya sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian orang dalam melakukan transaksi bahkan hampir sebagian besar perbankan dan non  menggunakannya sebagai alat transaksi akan tetapi tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi atas barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh syariat atau transaksi atas barang-barang yang dilarang. Kartu kredit syariah hanya dapat diakses transaksinya pada barang-barang yang telah ditentukan dengan kriteria kehalalannya.. Adanya penerbitan kartu kredit bagi nasabah maka ada yang harus diperhatiakn diantaranya : pilihan kartu kredit yang akan digunakan, membutuhkan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, konsep penerbitan kartu kredit, akad Al ‘ariyah, Al Wakalah (perjanjian pemberian, Al Kafalah (perjanjian penanggungan).   dalam kartu kredit syariah, kreteria pengguna kartu kredit hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki pendapatan/gaji yang layak dan sesuai dengan kebutuhan,, termasuk hubungan yang ada dalam kartu kredit syariah. Dari kartu kredit yang diproleh nasabah dimanfaatkatkan maka hak dan kewajiban para pihak akan ada termasuk juga ketentuan hukum dengan mengikuti pendapat para ulama berdasarkan dalil masing-masing dan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI melalui fatwanya tentang kartu kredit syariah bagi pengguna kartu kredit syariah.
The Qur’an In Text, Koteks, Context And Historical Contextual Muaidi; Jumain Azizi
Fikroh: (Jurnal Studi Islam) Vol. 7 No. 2 (2023): Desember: Fikroh Jurnal Studi Islam
Publisher : Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul artikel ini terinsfirasi dari judul buku The Qur’an In Context (Historical And Literary Investigation Into The Qur’an Milieu eds. oleh Angelika Neuwirth, Nicola Siani dan Michael Marx, sebuah buku yang mengkaji tentang studi al- Qur’an dari sisi sejarah dan sastra dalam al-Qur’an diterbitkan oleh Brill Leiden Boston tahun 2010 terdiri dari 2 part. Setiap part ada yang terdiri dari 12 dan 15 sub part dengan 837 halaman.
Kebijakan Pengembangan Produk Perbankan Syariah Muaidi; Mujiatun Ridawati
TAFAQQUH Vol. 7 No. 2 (2022): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/y7rym294

Abstract

This study analyses the policies for developing Islamic banking in Indonesia by examining its history, prospects, supporting regulations, and comparisons with Islamic banking in Malaysia. The research employs a library research method, reviewing various written sources such as books, scholarly articles, academic journals, legislation, and official reports. The data were analyzed descriptively and qualitatively to understand the development, challenges, and opportunities in advancing Islamic banking in Indonesia. The findings indicate that the prospects for Islamic banking in Indonesia are highly promising in supporting the national economy. However, more autonomous and comprehensive regulations are needed to govern this sector effectively, including innovative policies from Bank Indonesia regarding supervision and development. Furthermore, specific regulations related to Islamic bonds, Islamic capital markets, and Islamic civil law are urgently required to strengthen the Islamic banking ecosystem. This study contributes strategic recommendations to establish a regulatory framework that supports the competitive and sustainable growth of Islamic banking in Indonesia.
Studi Maqasyid Syariah As-Syatibi Terhadap Sistem Perkawinan di Indonesia Muaidi; Jumain Azizi
TAFAQQUH Vol. 9 No. 2 (2024): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/kxz00685

Abstract

This research examines the marriage system in Indonesia through the perspective of Maqasyid Syariah developed by Imam As-Syatibi. The main focus of the study is to analyze the extent to which the marriage system in Indonesia reflects and fulfills the five main objectives of Sharia (al-kulliyyat al-khams) according to As-Syatibi, namely the protection of religion (hifz ad-din), life (hifz an-nafs), intellect (hifz al-'aql), lineage (hifz an-nasl), and wealth (hifz al-mal). Using a qualitative approach with document analysis and literature study methods, this research reveals that the marriage system in Indonesia generally aligns with the principles of Maqasyid Syariah; however, several aspects need improvement to achieve a more optimal alignment. The research findings highlight the need to strengthen the protection of women and children, enhance pre-marital education, and refine the marriage dispute resolution mechanisms to better align with the principles of Maqasyid Syariah.
Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Syarat dan Implementasinya Muaidi
TAFAQQUH Vol. 10 No. 1 (2025): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/hvgyv595

Abstract

Polygamy is one of the Islamic laws (sharia) revealed by Allah SWT for the Muslim community with specific wisdom and blessings. This study aims to analyze the law of polygamy in Islam, the requirements that must be fulfilled, and its implementation in the context of modern life. The method used is library research with a descriptive-analytical approach to primary and secondary Islamic legal sources. The research results show that the law of polygamy is fundamentally permissible (mubah) but is not a recommendation, with strict conditions including the ability to act justly toward all wives, the ability to provide material and spiritual sustenance, permission from the first wife according to some scholars, and emergency conditions that necessitate it. The implementation of polygamy must consider aspects of justice, welfare (maslahah), and must not cause harm (mudarat) to the family.