Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus malpraktik medis yang menimbulkan kerugian serius bagi pasien, baik berupa cacat permanen, kebutaan, hingga kematian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang pada dasarnya menjamin hak pasien atas pelayanan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas, di mana pasien sering berada dalam posisi lemah ketika menghadapi proses hukum. Dalam konteks ini, teori keadilan John Rawls dan teori keadilan Pancasila digunakan sebagai pisau analisis untuk menilai sejauh mana hukum kesehatan telah benar-benar berpihak pada pasien korban malpraktik medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan terkait kasus malpraktik, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan implementasi perlindungan pasien. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 masih belum berjalan optimal. Meskipun secara normatif hak pasien telah dijamin melalui kewajiban tenaga kesehatan, hak atas informasi, dan mekanisme pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun administratif, implementasi di lapangan belum sepenuhnya efektif karena beban pembuktian sangat berat, akses terhadap rekam medis terbatas, dan sanksi administratif seringkali dianggap ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kedua, upaya preventif untuk mencegah terjadinya malpraktik medis belum maksimal. Standar operasional prosedur masih sering diabaikan, pengawasan profesi belum konsisten, dan akuntabilitas lembaga kesehatan belum transparan, sehingga risiko kelalaian tetap tinggi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi hukum kesehatan dengan memperkuat akses keadilan bagi pasien, mempertegas tanggung jawab tenaga kesehatan, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar prinsip keadilan substantif benar-benar terwujud dan hukum berpihak pada kelompok rentan. Penelitian ini memberikan saran agar pemerintah memperkuat regulasi dan mekanisme pembuktian dalam kasus malpraktik medis sehingga tercapai perlindungan hak pasien secara adil. Selain itu, aparat penegak hukum dan institusi kesehatan perlu menegakkan standar profesi secara konsisten untuk menjamin keadilan bagi semua pihak sesuai amanat UUD 1945 dan nilai Pancasila