ABSTRAKPerkembangan teknologi digital telah melahirkan sistem kerja baru yang dikenal sebagai gig economy, di mana hubungan kerja berlangsung melalui platform digital dengan fleksibilitas tinggi. Fenomena ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan secara mandiri, namun pada saat yang sama juga menimbulkan persoalan serius dalam perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerjanya. Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjamin hak atas jaminan sosial bagi pekerja gig, dengan menelaah sejauh mana regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan yang setara dengan pekerja formal. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa status pekerja gig yang hanya diakui sebagai “mitra” menyebabkan mereka tidak memperoleh hak-hak dasar seperti jaminan sosial, meskipun secara substansial terdapat unsur hubungan kerja. Kekosongan hukum ini memperlihatkan ketimpangan antara fleksibilitas ekonomi digital dengan keadilan sosial yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, reformasi hukum menjadi penting untuk memperluas definisi pekerja dan pemberi kerja, serta menegaskan tanggung jawab platform digital dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Pembaruan hukum ini diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di era digital.Kata Kunci: Gig Economy, Perlindungan Hukum, Pekerja Platform, Jaminan Sosial, Reformasi Regulasi.