Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

Pengaruh Digitalisasi terhadap Efektivitas Pengawasan OJK di Sektor Perbankan Indonesia Widhianti, Kris; Amelia, Dita Fitria; Vijaya, Ageng Darma Putra
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1548

Abstract

Transformasi digital yang terjadi dalam sektor keuangan di Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengadopsi teknologi guna meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor perbankan. Digitalisasi melalui penerapan teknologi pengawasan keuangan (RegTech) bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap risiko, kepatuhan, dan stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi terhadap efektivitas pengawasan OJK di sektor perbankan Indonesia, serta mengidentifikasi manfaat dan tantangan yang dihadapi OJK dalam mengimplementasikan teknologi tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi terkait pengembangan dan peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi, guna memperkuat stabilitas dan transparansi perbankan nasional.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA EKONOMI GIG DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ATAS JAMINAN SOSIAL Puspitasari, Dini; Widhianti, Kris
RIO LAW JURNAL Vol 7, No 1 (2026): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v7i1.1943

Abstract

ABSTRAKPerkembangan teknologi digital telah melahirkan sistem kerja baru yang dikenal sebagai gig economy, di mana hubungan kerja berlangsung melalui platform digital dengan fleksibilitas tinggi. Fenomena ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan secara mandiri, namun pada saat yang sama juga menimbulkan persoalan serius dalam perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerjanya. Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjamin hak atas jaminan sosial bagi pekerja gig, dengan menelaah sejauh mana regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan yang setara dengan pekerja formal. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa status pekerja gig yang hanya diakui sebagai “mitra” menyebabkan mereka tidak memperoleh hak-hak dasar seperti jaminan sosial, meskipun secara substansial terdapat unsur hubungan kerja. Kekosongan hukum ini memperlihatkan ketimpangan antara fleksibilitas ekonomi digital dengan keadilan sosial yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, reformasi hukum menjadi penting untuk memperluas definisi pekerja dan pemberi kerja, serta menegaskan tanggung jawab platform digital dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Pembaruan hukum ini diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di era digital.Kata Kunci: Gig Economy, Perlindungan Hukum, Pekerja Platform, Jaminan Sosial, Reformasi Regulasi.